- Perjuangan Menyatukan Kembali Anak-Anak dengan Keluarganya di Gaza
- AS Berencana Jual Senjata Rp129 Triliun ke Israel di Tengah Genosida Palestina
- Serangan Israel Tewaskan 70 Warga Palestina, Mayoritas Anak-Anak dan Wanita
- Moldova Tetangga Ukraina Hadapi Krisis Keamanan Akibat Pemutusan Pasokan Gas Rusia
- Pekerjaan dengan Bayaran Tertinggi di Inggris, Jam Kerja Kurang dari 30 Jam Seminggu
- Tentara Israel Serbu Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Paksa Evakuasi
- Malaysia Kutuk Agresi Israel yang Tak Henti-hentinya di Gaza
- Houthi Yaman Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
- Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
- Gasspoll FC Ukir Sejarah, Komunitas Fun Football Pertama Bermain di Stadion Gelora Bung Tomo
Ganjar Minta Parpol Siapkan Diri Usai MK Hapus Ambang Batas Presiden
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu."Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final," kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie OFP meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.
"DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut," kata Dofie saat dihubungi, Kamis (2/1).Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya," kata dia.Di sisi lain, dia juga meyakini putusan MK akan menimbulkan pro kontra di kalangan partai politik. Dolfie terutama menyoroti konsisten MK dalam perkara yang sama. Terlebih perkara tersebut telah berkali-kali ditolak MK."Bahwa terdapat pro kontra atas konsistensi putusan MK terkait dengan pengujian materi ambang batas. Perlu menjadi pencermatan kita bersama karena putusan MK mengikat dan final," kata dia.MK secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana berlaku selama ini.MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.Sumber ( CNN Indonesia https://app.cnnindonesia.com/)
Baca Lainnya :
- Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK.0
- Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK? 1
- Fakta-fakta Pemerasan di DWP: 3 Polisi Dipecat, Sidang Etik Berlanjut.0
- Ronaldo: Vinicius Layak Dapat Ballon d’Or2
- Imam Yahudi Israel yang Hilang di UEA Ditemukan Tewas Dibunuh, Iran Sangkal Terlibat 0