Rusaknya Kepercayaan Publik di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis

By wwmarnd 01 Jan 2025, 19:44:45 WIB Hukum
Rusaknya Kepercayaan Publik di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis

Jakarta, Para terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis itu pun jadi sorotan masyarakat luas. Padahal, kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan ekologis mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Namun, pada vonis hakim Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Lalu, Dirut PT RBT Suparta yang divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

Begitu pula dengan empat terdakwa lainnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto memvonis di bawah tuntutan JPU.

Salah satu kritik keras keluar dari eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku heran majelis hakim hanya memvonis Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T," kata Mahfud di akun X (Twitetr) @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

MA harus turun tangan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam vonis ringan Harvey dkk ini. Ia menjelaskan MA bisa menegur hakim terkait lewat jalur yuridis melalui banding maupun administratif.

"Hakim punya kebebasan, tetapi tetap dibatasi oleh ketentuan hukum," ucap Fickar kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/12).

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan mengajukan banding atas vonis ringan Harvey dkk. Fickar mengatakan jaksa memang harus bergerak cepat.

Ia menegaskan perbedaan antara vonis dengan tuntutan dalam kasus korupsi seperti Harvey ini sangat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Fickar menekankan jikal hal seperti ini dibiarkan, maka publik akan melihat ketidakadilan. Padahal, kata dia, ada hakekatnya hukum harus ditegakkan secara konsisten dan transparan.

Senada, eks penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Ia menyebalkan vonis ringan terhadap Harvey Cs.

Ia menyoroti kecilnya uang pengganti yang dibebankan ke para terdakwa dibandingkan dengan total kerugian negara.

Praswad mengatakan vonis ringan kasus Harvey dan di beberapa kasus korupsi lainnya itu seakan menunjukkan bahwa kasus korupsi masih belum dianggap sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia.

"Pembebanan kerugian keuangan negaranya tidak dibebankan ke pelaku, lalu kemudian pertanyaan kita dibebankan ke siapa kerugian tersebut?" kata Praswad.

Ia pun menilai bahwa vonis ringan ini sebagai kegagalan sistem dalam memiskinkan koruptor.

Menurutnya, selama vonis ringan serta belum maksimalnya pengembalian kerugian negara, maka mimpi memiskinkan koruptor hanyalah angan belaka.

"Lalu hukum pidananya hanya 6,5 tahun jadi efek jeranya itu tidak tercapai," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa hal itu hanya akan membangun citra buruk dari masyarakat.

"Karena mereka akan beranggapan bahwa silahkan saja korupsi ratusan triliun toh nanti 6 tahun, penggantinya paling Rp5 Miliar, Rp10 Miliar, enggak logis," ucap dia.

Baca artikel CNN Indonesia "Rusaknya Kepercayaan Publik di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241230120723-12-1182216/rusaknya-kepercayaan-publik-di-balik-vonis-ringan-harvey-moeis-dkk.

Sumber ( CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/ )

Baca Lainnya :





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment