- Perjuangan Menyatukan Kembali Anak-Anak dengan Keluarganya di Gaza
- AS Berencana Jual Senjata Rp129 Triliun ke Israel di Tengah Genosida Palestina
- Serangan Israel Tewaskan 70 Warga Palestina, Mayoritas Anak-Anak dan Wanita
- Moldova Tetangga Ukraina Hadapi Krisis Keamanan Akibat Pemutusan Pasokan Gas Rusia
- Pekerjaan dengan Bayaran Tertinggi di Inggris, Jam Kerja Kurang dari 30 Jam Seminggu
- Tentara Israel Serbu Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Paksa Evakuasi
- Malaysia Kutuk Agresi Israel yang Tak Henti-hentinya di Gaza
- Houthi Yaman Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
- Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
- Gasspoll FC Ukir Sejarah, Komunitas Fun Football Pertama Bermain di Stadion Gelora Bung Tomo
Prabowo Sentil Hukuman Koruptor, Kejagung Pastikan Banding dalam Kasus Harvey Moeis.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons pernyataan Prabowo yang menyinggung ada koruptor dihukum ringan meski terbukti merugikan negara ratusan triliun rupiah. “Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Sentil Hukuman Koruptor, Kejagung Pastikan Banding dalam Kasus Harvey Moeis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/30/21144161/prabowo-sentil-hukuman-koruptor-kejagung-pastikan-banding-dalam-kasus-harvey.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Sumber(nasional.kompas.com)