Breaking News
- Perjuangan Menyatukan Kembali Anak-Anak dengan Keluarganya di Gaza
- AS Berencana Jual Senjata Rp129 Triliun ke Israel di Tengah Genosida Palestina
- Serangan Israel Tewaskan 70 Warga Palestina, Mayoritas Anak-Anak dan Wanita
- Moldova Tetangga Ukraina Hadapi Krisis Keamanan Akibat Pemutusan Pasokan Gas Rusia
- Pekerjaan dengan Bayaran Tertinggi di Inggris, Jam Kerja Kurang dari 30 Jam Seminggu
- Tentara Israel Serbu Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Paksa Evakuasi
- Malaysia Kutuk Agresi Israel yang Tak Henti-hentinya di Gaza
- Houthi Yaman Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
- Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
- Gasspoll FC Ukir Sejarah, Komunitas Fun Football Pertama Bermain di Stadion Gelora Bung Tomo
Fakta-fakta Pemerasan Penonton DWP Berujung Pemecatan Kombes Donald.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.Ketiganya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya mengajukan banding.Selain itu, ada juga satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun.
Sumber( )
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments